Informasi Berkala
Ketentuan mengenai informasi Berkala sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Ketentuan mengenai informasi Berkala sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Ketentuan mengenai informasi Serta Merta sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketentuan mengenai informasi tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta seluruh anak perusahaan memiliki komitmen untuk terus menjaga ketahanan pangan nasional, seperti kita ketahui peranan pupuk melalui intensifikasi pertanian dengan pola pemupukan berimbang menjadi sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Selain itu dalam proses distribusi pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero) Senantiasa berpegang teguh pada prinsip 6 tepat, yaitu tepat waktu, tepat jenis, tepat lokasi, tepat jumlah, tepat mutu dan tepat harga.