FAQ
Q : Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
A : Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
A : Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk dapat melakukan pengisian formulir permintaan informasi dan/atau melakukan permohonan informasi melalui website ppid.pupuk-indonesia.com dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan.